Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. - Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id
- Penggugat dapat meminta bantuan pada Pojok Ecourt yang disediakan di PTSP Pengadilan Negeri Sampang
- Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat. - Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI SURABAYA DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO DAN PENGADILAN NEGERI BANGIL
Di posting tanggal :07-May-2025
Rabu, 7 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Bangil, telah diselenggarakan Pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. dan didampingi oleh Marten Teny Pietersz, S.Sos, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya. Pembinaan dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu...
| Selengkapnya |- PENDAMPINGAN PENILAIAN CCTV PTSP PENGADILAN NEGERI OLEH PENGADILAN TINGGI
Di posting tanggal :06-May-2025
Selasa, 6 Mei 2025, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan kegiatan pendampingan Penilai dalam rangka penilaian CCTV pada layanan PTSP di Pengadilan Negeri. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi mengenai lembar asesmen aplikasi AMPUH serta pemantauan penilaian CCTV PTSP oleh BADILUM yang telah dilaksanakan pada 5 Mei 2025. Kegiatan...
| Selengkapnya |- PEMBAHASAN RUU HUKUM ACARA PIDANA” OLEH KETUA KAMAR PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI
Di posting tanggal :05-May-2025
Pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan diskusi secara daring yang mengangkat topik penting: “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP).” Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menyelaraskan pandangan para penegak hukum terhadap perubahan...
| Selengkapnya |- PERMOHONAN IZIN RISET DAN PENGAMBILAN MATERI KOMPETISI DENGAN UNIVERSITAS DIPONEGORO
Di posting tanggal :02-May-2025
Jumat 02 Mei 2025, Hakim Tinggi Bambang Kustopo, S.H., M. dan Panitera Muda Hukum John Morton Abdurrahman, S.H. menghadiri undangan Universitas Diponegoro secara daring dalam acara Izin Riset serta Pengambilan Data/Informasi terkait “Proses Pemeriksaan Persidangan Perkara Kepailitan/PKPU terhadap Shipping Company di Pengadilan Niaga hingga Proses Pemberesan dan Pengurusan Harta Debitur”....
| Selengkapnya | - PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI SURABAYA DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO DAN PENGADILAN NEGERI BANGIL
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas