Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sampang
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.
Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.
- Tujuan : Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
Mengelola Perkara Perdata yang masuk.
- Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
- Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri.
- Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
- Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
- Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
- Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
- Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
- Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan
.
Mengelola Perkara Banding.
- Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri.
- Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
- Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
- Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
- Penerimaan Akta-akta.
- Tujuan : Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Kasasi.
- Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
- Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri.
- Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
- Menerima Kontra Memori Kasasi.
- Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
- Mengisi Buku Register Kasasi.
- Tujuan : mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
- Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.
- Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
- Tujuan : Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
- Sasaran : Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pembuatan Agenda Persidangan.
Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
- Tujuan : Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
- Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
Mengelola Keuangan Perkara.
- Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu :
- K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
- K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
- K1 - A2 : Permohonan Banding.
- K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
- K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
- K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
- K1 - A6 : Permohonan Somasi.
- Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
- Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
- Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
- Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
- Tujuan : Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
- Sasaran : Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.
Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
- Tujuan : Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
- Sasaran : Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.
----
Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
- Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita / Jurusita Pengganti.
- Melaksanakan tugas meja I :
- Menerima Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
- Membuat SKUM dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat / Pemohon.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan kepada calon Penggugat / Pemohon.
Staf Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas Kasir :
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu.
- Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dan penerimaan setiap hari kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Induk Keuangan yang bersangkutan.
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sesuai dalam SKUM dan buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas Meja III :
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PN / PT / MA kepada yang bersangkutan.
- Menyerahkan salinan penetapan PN kepada yang bersangkutan.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan peninjauan kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas banding, kasasi dan PK.
- Mengirimkan berkas perkara tersebut.
- Mendaftarkan perkara yang masuk kedalam Register Induk perkara perdata sesuai dengan nomor yang tercantum dalam SKUM / Surat Gugatan / Permohonan.
- Surat Gugatan / Permohonan dengan melampirkan tindasan SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.
- Meregister Permohonan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
Rabu, 12 Februari 2025 10:00 WIB.
Jakarta -Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...
| Selengkapnya |- LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING
Rabu, 12 Februari 2025 09:22 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum...
| Selengkapnya |- SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Senin, 10 Februari 2025 08:05 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada...
| Selengkapnya |- RAIH GELAR GURU BESAR, KETUA MA UNGKAP YANTO ADALAH HAKIM MULTITALENTA
Jumat, 07 Februari 2025 09:07 WIB.
Semarang - Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir dan memberi sambutan pada acara Pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Yanto, S.H., M.H., di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jumat , 7 Februari 2025. Kami bangga bahwa hari ini...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum membuka sekaligus memberi arahan dalam Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran pada Ditjen Badilum, yang dilaksanakan dari hari Rabu hingga Jumat, 12-14...
| Selengkapnya |- 59 CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II MENGIKUTI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN OLEH DITJEN BADILUM
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sebagai pemberi layanan terdepan pada para pencari keadilan, peranan pengadilan negeri sangat penting. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berkomitmen memastikan posisi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diisi oleh hakim yang kompeten dan berintegritas....
| Selengkapnya |- HADIRKAN AUDITOR BADAN PENGAWASAN, DITJEN BADILUM LAKUKAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTERGRITAS BERSAMA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SELURUH INDONESIA
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Untuk membantu kesuksesan satuan kerja dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani (WBBM) di lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA UJI KOMPETENSI PANITERA PENGADILAN NEGERI
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Uji Kompetensi ini untuk mengukur kemampuan individu yang masuk...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
-
Berita Terbaru PT Surabaya
Tidak dapat menampilkan data.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas