Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sampang
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.
Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.
- Tujuan : Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
Mengelola Perkara Perdata yang masuk.
- Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
- Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri.
- Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
- Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
- Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
- Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
- Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
- Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan
.
Mengelola Perkara Banding.
- Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri.
- Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
- Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
- Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
- Penerimaan Akta-akta.
- Tujuan : Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Kasasi.
- Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
- Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri.
- Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
- Menerima Kontra Memori Kasasi.
- Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
- Mengisi Buku Register Kasasi.
- Tujuan : mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
- Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.
- Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
- Tujuan : Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
- Sasaran : Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pembuatan Agenda Persidangan.
Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
- Tujuan : Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
- Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
Mengelola Keuangan Perkara.
- Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu :
- K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
- K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
- K1 - A2 : Permohonan Banding.
- K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
- K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
- K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
- K1 - A6 : Permohonan Somasi.
- Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
- Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
- Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
- Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
- Tujuan : Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
- Sasaran : Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.
Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
- Tujuan : Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
- Sasaran : Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.
----
Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
- Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita / Jurusita Pengganti.
- Melaksanakan tugas meja I :
- Menerima Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
- Membuat SKUM dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat / Pemohon.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan kepada calon Penggugat / Pemohon.
Staf Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas Kasir :
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu.
- Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dan penerimaan setiap hari kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Induk Keuangan yang bersangkutan.
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sesuai dalam SKUM dan buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas Meja III :
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PN / PT / MA kepada yang bersangkutan.
- Menyerahkan salinan penetapan PN kepada yang bersangkutan.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan peninjauan kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas banding, kasasi dan PK.
- Mengirimkan berkas perkara tersebut.
- Mendaftarkan perkara yang masuk kedalam Register Induk perkara perdata sesuai dengan nomor yang tercantum dalam SKUM / Surat Gugatan / Permohonan.
- Surat Gugatan / Permohonan dengan melampirkan tindasan SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.
- Meregister Permohonan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA GELAR MEDICAL CHECK-UP UNTUK PENINGKATAN KESEHATAN PEGAWAI
Di posting tanggal :05-Nov-2025
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pegawai, Pengadilan Tinggi Surabaya menyelenggarakan kegiatan medical check-up untuk seluruh pegawai di lingkungan pengadilan. Program kesehatan ini digelar sebagai bagian dari komitmen pengadilan untuk memastikan kondisi fisik dan mental pegawai tetap prima, mendukung kelancaran tugas-tugas yang ada di lembaga peradilan. Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang...
| Selengkapnya |- PENGAMBILAN SUMPAH, PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN 4 (EMPAT) KETUA PENGADILAN NEGERI OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI SURABAYA
Di posting tanggal :04-Nov-2025
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 (empat) Ketua Pengadilan Negeri pada Selasa tanggal 4 November 2025 di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengadilan Tinggi Surabaya. Pejabat yang dilantik yaitu, A.A Gd Agung Parnata, S.H., C.N. sebagai Ketua Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENYAMPAIAN TEKNIS PELAKSANAAN SAMPLING PENILAIAAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2025
Di posting tanggal :04-Nov-2025
Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti kegiatan Persiapan Satuan Kerja Sampling Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI pada Selasa, 4 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor 1739/BUA.3/UND.KU2.1/X/2025...
| Selengkapnya |- PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI
Di posting tanggal :03-Nov-2025
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Lantik Empat Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Timur Surabaya, 3 November 2025 — Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., melantik lima Ketua Pengadilan Negeri baru dalam acara yang berlangsung di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin (3/11). Pejabat yang dilantik antara lain: Ketua...
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA GELAR MEDICAL CHECK-UP UNTUK PENINGKATAN KESEHATAN PEGAWAI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





