Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sampang
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.
Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.
- Tujuan : Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
Mengelola Perkara Perdata yang masuk.
- Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
- Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri.
- Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
- Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
- Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
- Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
- Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
- Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan
.
Mengelola Perkara Banding.
- Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri.
- Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
- Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
- Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
- Penerimaan Akta-akta.
- Tujuan : Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Kasasi.
- Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
- Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri.
- Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
- Menerima Kontra Memori Kasasi.
- Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
- Mengisi Buku Register Kasasi.
- Tujuan : mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
- Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.
- Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
- Tujuan : Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
- Sasaran : Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pembuatan Agenda Persidangan.
Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
- Tujuan : Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
- Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
Mengelola Keuangan Perkara.
- Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu :
- K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
- K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
- K1 - A2 : Permohonan Banding.
- K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
- K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
- K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
- K1 - A6 : Permohonan Somasi.
- Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
- Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
- Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
- Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
- Tujuan : Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
- Sasaran : Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.
Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
- Tujuan : Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
- Sasaran : Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.
----
Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
- Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita / Jurusita Pengganti.
- Melaksanakan tugas meja I :
- Menerima Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi dan Permohonan Somasi.
- Membuat SKUM dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat / Pemohon.
- Menyerahkan kembali Surat Gugatan kepada calon Penggugat / Pemohon.
Staf Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas Kasir :
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara baik dalam Buku Jurnal maupun Buku Bantu.
- Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dan penerimaan setiap hari kepada Panitera untuk mencatat dalam Buku Induk Keuangan yang bersangkutan.
- Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sesuai dalam SKUM dan buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas Meja III :
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan PN / PT / MA kepada yang bersangkutan.
- Menyerahkan salinan penetapan PN kepada yang bersangkutan.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan peninjauan kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas banding, kasasi dan PK.
- Mengirimkan berkas perkara tersebut.
- Mendaftarkan perkara yang masuk kedalam Register Induk perkara perdata sesuai dengan nomor yang tercantum dalam SKUM / Surat Gugatan / Permohonan.
- Surat Gugatan / Permohonan dengan melampirkan tindasan SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim.
- Meregister Permohonan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
Kamis, 13 Maret 2025 08:05 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prof. Dr. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung Nusantara, Jakarta. Rapat dipimpin...
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL RESMIKAN DEKLARASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP)
Kamis, 13 Maret 2025 07:41 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan menyelenggarakan Deklarsi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di aula Kepaniteraan pada Kamis, 13 Maret 2025. Deklarasi tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum, Ketua...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK KETUA MUDA MILITER BARU
Rabu, 12 Maret 2025 04:00 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.melantik dan mengambil sumpah jabatan Ketua Muda Militer yang baru Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H.pada Rabu, 12 Maret 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Hidayat menggantikan posisi Mayjen TNI (purn) Dr....
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG DAN JICA LUNCURKAN BUKU PEDOMAN PENYELESAIAN PERKARA HAK CIPTA
Kamis, 27 Februari 2025 09:29 WIB.
Jakarta- Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi meluncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang Hak Cipta pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta. Peluncuran buku ini merupakan bagian dari...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BAHAS KONDISI HAKIM, SEKRETARIS MA DAN DIRJEN BADILUM HADIRI RDP DENGAN KOMISI III
-
Berita Badan Peradilan Umum
- RAMADHAN SEBAGAI SARANA TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS, UAH BERI TAUSYIAH BAGI KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM
Jumat, 14 Maret 2025 17:00 WIB.
Bulan Ramadhan sejatinya merupakan waktu yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketaqwaan dan kapasitas diri. Tidak terbatas hanya dalam beribadah, tetapi hal ini juga merupakan momen untuk meningkatkan kinerja dan inetegritas, khusus bagi para aparatur peradilan, tidak terkecuali...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI DAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI
Kamis, 13 Maret 2025 17:00 WIB.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menerima undangan dan menghadririRapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat dengar pendapat Mahkamah Agung...
| Selengkapnya |- DORONG ADAPTASI SISTEM PERADILAN UMUM, DITJEN BADILUM BAHAS IMPLIKASI KUHP BARU
Selasa, 11 Maret 2025 17:00 WIB.
Sebagaimana cabang ilmu lainnya, ilmu hukum juga terus mengalami perkembangan. Di Indonesia, hal ini salah satunya ditandai dengan disusun dan dipublikasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai salah satu yang turut menerapkan peraturan...
| Selengkapnya |- BERI PEMBEKALAN BAGI CALON HAKIM, DITJEN BADILUM KEMBALI DENGAN PERISAI EPISODE 4
Senin, 10 Maret 2025 17:00 WIB.
Regenerasi aparatur peradilan merupakan sebuah keniscayaan yang tak dapat terelakkan. Hal ini khususnya sangat dibutuhkan oleh hakim sebagai ujung tombak peradilan. Oleh karena itu, para calon hakim yang akan menjadi bagian dari regenerasi ini perlu memiliki pembekalan dan kompetensi yang cukup,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- RAMADHAN SEBAGAI SARANA TINGKATKAN KINERJA DAN INTEGRITAS, UAH BERI TAUSYIAH BAGI KELUARGA BESAR DITJEN BADILUM
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- RAPAT KOORDINASI IKAHI DAERAH JAWA TIMUR TAHUN 2025
Di posting tanggal :13-Mar-2025
Surabaya, 13 Maret 2025 – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis (13/3) yang dihadiri oleh pengurus IKAHI dari empat badan peradilan. Rapat ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., selaku Pembina IKAHI Daerah Jawa Timur dari Badan Peradilan Umum....
| Selengkapnya |- RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT EFISIENSI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG TA 2025
Di posting tanggal :12-Mar-2025
Surabaya, 12 Maret 2025 – Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi secara daring terkait tindak lanjut efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin oleh Bapak H. Sahwan, S.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari empat lingkungan peradilan. Rapat ini...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA GELAR RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN TEKNIS EBERPADU SIPP TINGKAT BANDING
Di posting tanggal :12-Mar-2025
Surabaya, 12 Maret 2025 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Teknis eBerpadu SIPP tingkat banding hari ini di Ruang Rapat Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya. Acara ini dihadiri oleh para Panitera Muda serta pelaksana Kepaniteraan Pidana dan Tipikor. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini bertujuan...
| Selengkapnya |- PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-5: MEMBAHAS IMPLIKASI UU NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Di posting tanggal :11-Mar-2025
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, serta seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri undangan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-5 secara daring. Acara ini diselenggarakan...
| Selengkapnya | - RAPAT KOORDINASI IKAHI DAERAH JAWA TIMUR TAHUN 2025
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas