Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
1. Pengertian :
- Hakim adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.
- Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
- Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran.
- Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer.
- Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.
2. Pengaturan :
- Berperilaku Adil Adil pada hakekatnya bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
- Berperilaku Jujur Kejujuran pada hakekatnya bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.
- Berperilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
- Bersikap Mandiri Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Berintegritas Tinggi Integritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
- BertanggungjawabBertanggung jawab pada hakekatnya bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamankan.
- Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri pada hakekatnya bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur Peradilan.
- Berdisiplin Tinggi Disiplin pada hakekatnya bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
- Berperilaku Rendah Hati Rendah hati pada hakekatnya bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
- Bersikap Profesional Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Referensi :
Keputusan Bersama Ketua MA RI Dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan Nomor :02/SKB/P.KY/IV/2009Tanggal 8 April 2009
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA
Selasa, 31 Januari 2023 09:35 WIB.
Jakarta - Humas : Purnabakti bukanlah akhir dari segalanya. Karena masa kedinasan hanyalah sebagian dari total pengabdian yang harus kita tunaikan sepanjang kehidupan.Purnabkti merupakan penanda paripurnanya pengabdian kedinasan seorang juru adil. Hal ini pula yang dijalani Wakil Ketua Mahkamah...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 29 PEJABAT BARU
Senin, 30 Januari 2023 05:50 WIB.
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 29 (dua puluh sembilan) pejabat struktural di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Senin 30 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Dalam sumpahnya, para...
| Selengkapnya |- PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG MENGIKUTI TECHNICAL WORKING GROUP (TWG) BIDANG 5 UNODC INDONESIA
Jumat, 27 Januari 2023 06:19 WIB.
Jakarta-Humas : Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H. M.Hum ditunjuk untuk mewakili Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Technical Working Group (TWG) bidang 5 UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia secara on line, pada hari Kamis, tanggal 26...
| Selengkapnya |- PENERAPAN DEMOKRASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PARTISIPASI PUBLIK
Kamis, 26 Januari 2023 10:00 WIB.
Jakarta - Humas: Pelatihan Mahasiswa Hukum dengan tema "Penerapan Demokrasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik", berlangsung pada Kamis, 26 Januari 2023 di Hotel Mercure Sabang Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Perhimpunan Bantuan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PELAKSANAAN KEGIATAN KONSOLIDASI DAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN DIPA 005.03 SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2022 UNAUDITED PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Selasa, 31 Januari 2023 17:00 WIB.
Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan kegiatan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan DIPA 005.03 Semester II Tahun Anggaran 2022 Unaudited Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertempat di Hotel Four Points Batam. Di...
| Selengkapnya |- TUNJUKAN KEKOMPAKAN DAN SPORTIVITAS, DITJEN BADILUM FC IKUTI ASN CUP 2023 MELAWAN MAHKAMAH AGUNG FC
Senin, 30 Januari 2023 17:00 WIB.
Sebagai bentuk kegiatan pembinaan jasmani, olahraga merupakan hal yang penting untuk dilakukan untuk menjaga tubuh tetap sehat. Salah satu bentuk olahraga yang cukup populer adalah sepak bola. Olahraga ini menjunjung tinggi kerja sama, kekompakan, dan sportivitas, hal ini pula yang ditunjukkan oleh...
| Selengkapnya |- JAMIN KUALITAS DAN INTEGRITAS, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM LAKUKAN UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN BAGI PANITERA PENGADILAN NEGERI KELAS IB, IA DAN PENGADILAN TINGGI
Minggu, 29 Januari 2023 17:00 WIB.
Panitera memiliki peran yang penting dalam jalannya penanganan perkara di pengadilan. Demi memastikan kualitas dan integritas dari panitera dalam proses promosi dan mutasi yang dilakukan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan...
| Selengkapnya |- PERSIAPKAN SATUAN KERJA MERAIH WBK DAN WBBM, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM KERJA SAMA DENGAN BADAN PENGAWASAN BERIKAN PEMBEKALAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Selasa, 24 Januari 2023 17:00 WIB.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu amanat bagi lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembangunan Zona Integritas yang konsisten dan berkelanjutan....
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PELAKSANAAN KEGIATAN KONSOLIDASI DAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN DIPA 005.03 SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2022 UNAUDITED PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZI PT SURABAYA MENUJU WBBM TH. 2023
Di posting tanggal :30-Jan-2023
30 Januari 2023 di Aula Lt 3 Penadilan Tinggi Surabaya, dalam rangka membangun Zona Integritas Pengadilan Tinggi Surabaya menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), seluruh warga Pengadilan Tinggi Surabaya, dari para Hakim Tinggi hingga PPNPN hadir bersama-sama melakukan Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Surabaya Tahun...
| Selengkapnya |- PENGUMUMAN REKRUTMENT HAKIM ADHOC TIPIKOR TAHAP XIX
Di posting tanggal :24-Jan-2023
Berikut Pengumuman Rekrutment Hakim Adhoc Tipikor Tahap XIX Download surat...
| Selengkapnya |- PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA KETUA PENGADILAN NEGERI SE WILAYAH HUKUM PT SURABAYA
Di posting tanggal :09-Jan-2023
Hari Senin tanggal 9 Januari 2023 diadakan acara “Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya” yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung PT Surabaya yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Surabaya Yang Terhormat Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. dan didampingi...
| Selengkapnya |- HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE 4 (OKTOBER S.D. DESEMBER 2022)
Di posting tanggal :06-Jan-2023
Laporan SKM Triwulan 4 (Oktober s.d. Desember 2022)...
| Selengkapnya | - KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZI PT SURABAYA MENUJU WBBM TH. 2023
-
Pengumuman Pengadilan Tinggi Surabaya
- PENGUMUMAN REKRUTMENT HAKIM ADHOC TIPIKOR TAHAP XIX
Di posting tanggal :24-Jan-2023
Berikut Pengumuman Rekrutment Hakim Adhoc Tipikor Tahap XIX Download surat...
| Selengkapnya |- NILAI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI JULI S.D. SEPTEMBER 2022
Di posting tanggal :03-Nov-2022
Laporan IPK Juli s.d. September 2022...
| Selengkapnya |- HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE 3 (JULI S.D. SEPTEMBER 2022)
Di posting tanggal :03-Nov-2022
Laporan SKM Triwulan 2 (April s.d. Juni 2022) Laporan SKM Triwulan 3 (Juli s.d. September 2022)...
| Selengkapnya |- SK KETENTUAN JAM KERJA, PAKAIAN DINAS DAN TANDA PENGENAL PT DAN PN – 15 SEP 2022
Di posting tanggal :21-Sep-2022
Berikut Pengumuman Perubahan Ketentuan Jam Kerja, Pakaian Dinas dan Tanda Pengenal Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 September 2022 Download surat...
| Selengkapnya | - PENGUMUMAN REKRUTMENT HAKIM ADHOC TIPIKOR TAHAP XIX
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas