w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Sampang Kelas I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampang Kelas I B

JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74 Sampang. Telp. 0323 321010 Fax. 0323 326256

Email : pnsampang@gmail.com

Bangga Melayani BangsaASN BerAKHLAKSistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

PENGUMUMAN LAINNYA

Delegasi

Rekapitulasi Delegasi Masuk dan Keluar Tahun 2022 :

 

Untuk Selengkapnya dapat melihat keseluruhan daftar delegasi dengan Klik tautan berikut :

a. DELEGASI MASUK

b. DELEGASI KELUAR


Surat Keterangan


Untuk Pemohon Perorangan
  1. (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  4. (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  5. (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Persyaratan yang diminta Saat PendaftaranPersyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan
  1. e-Doc/Scan Berwarna KTP
  2. e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  3. e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)
  1. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  2. Fotokopi KTP Legalisir
  3. Fotokopi SKCK Legalisir
  4. Fotokopi KK
  5. Surat Pernyataan Bermeterai
  6. Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

 

Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id

 

eraterang tahapan

eraterang validasi keaslian

 


Untuk Pemohon Non-PeroranganPersyaratan yang diminta adalah
  1. Surat Keterangan Bebas Perkara
  2. Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
  3. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  5. Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Akta Perubahan (Bila Ada)

Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP Pengadilan Negeri Sampang


Alur Perkara Pidana

alur perkara pidana 1


Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

 

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

 

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

 

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.                               
    3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 

Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

 

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Penggugat dapat meminta bantuan pada Pojok Ecourt yang disediakan di PTSP Pengadilan Negeri Sampang
  3. Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai :
    a. Identitas penggugat dan tergugat;
    b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    c. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

 

 TATA CARA PENDAFTARAN PERMOHONAN E-COURT

Syarat Pendaftaran Perkara Permohonan

1. Surat Permohonan

  1. Surat Permohonan yang diprint dan bertanda tangan.
  2. File Surat Permohonan dalam bentuk format pdf (bertanda tangan) dan doc yang disimpan dalam Flashdisk.
  3. Apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan Surat Permohonan, POSBAKUM PN Sampang memberikan pelayanan pembuatan Surat Permohonan.
  4. Berikut contoh surat permohonan : 

2. Dokumen Bukti

1. Bukti untuk Kesalahan Akta Kelahiran

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy KTP Orangtua, apabila usia pemohon lebih dari 17 tahun

- Fotocopy Ijazah

- Fotocopy Buku Nikah Orang tua

- Fotocoy Kartu Keluarga

- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

2. Bukti untuk Ganti Nama karena alasan tertentu

- Fotocopy KTP

- Fotocoy Kartu Keluarga

- Fotocopy Buku Nikah Orang tua

- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

3. Bukti untuk Ganti Nama karena Pindah Agama

- Fotocopy KTP

- Fotocoy Kartu Keluarga

- Fotocopy Buku Nikah Orangtua

- Fotocopy Akta Kelahiran

- Fotocopy Ikrar Memeluk Agama Baru

- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

4. Bukti untuk Perwalian Anak

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy KTP Anak

- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon

- Fotocopy Akta Kelahiran Anak

- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa

- Fotocopy Sertifikat, seperti Tanah atau Bangunan

- Fotocopy Akta Nikah

- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

5. Bukti untuk Perwalian Masuk TNI

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy Surat Kematian

- Fotocopy KTP Anak

- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon

- Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai Orangtua

- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Dinazegel

- Fotocopy Silsilah Keluarga dari Kantor Desa Dinazegel

- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

6. Bukti untuk Pengangkatan Anak

- Fotocopy KTP Pemohon

- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

- Fotocopy Akta Nikah Pemohon

- Fotocopy Akta Nikah Orang tua Kandung

- Fotocopy Surat Keterangan dari Panti Asuhan

- Fotocopy Akta Kelahiran Anak

- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian

- Fotocopy Surat Keterangan Pekerjaan dan Slip Gaji

- Fotocopy Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah

- Fotocopy Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui Kepala Desa tempat tinggal anak atau dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah

- Fotocopy Laporan Sosial dari Pekerja Sosial, untuk PNS pada Dinas Sosial Kabupaten orang yang ditunjuk oleh Lembaga Pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak

- Fotocopy Pengangkatan anak antar WNA dengan WNI harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan negara ybs.

- Fotocopy Surat izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten bagi anak angkat yang berasal dari Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak

- Fotocopy Surat izin dari Menteri Sosial (Kepala Dinas Sosial Provinsi) bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal (tidak menikah/janda/duda)

7. Semua fotocopy bukti dinasegel (Materai Rp 10.000 dan Cap) Pos dan di scan menjadi 1 file pdf disimpan di Flashdisk.

 

Proses Pendaftaran Perkara

  1.  Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana pada PN Sampang wajib menggunakan E-Court.
  2. Penggugat yang didampingi oleh Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkara secara E-Court menggunakan akun Pengacaran yang sudah aktif.  Sedangkan, bagi penggugat principal / masyarakat umum / instansi pemerintah/ badan hukum / kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah memiliki akun E-Court, Penggugat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online melalui e-Court

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.