Delegasi
Rekapitulasi Delegasi Masuk dan Keluar Tahun 2022 :
Untuk Selengkapnya dapat melihat keseluruhan daftar delegasi dengan Klik tautan berikut :
Surat Keterangan
| Untuk Pemohon Perorangan | |
|---|---|
| |
| Persyaratan yang diminta Saat Pendaftaran | Persyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan |
|
|
Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id


| Untuk Pemohon Non-Perorangan | Persyaratan yang diminta adalah |
|---|---|
|
|
Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP Pengadilan Negeri Sampang
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
KETENTUAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat. - Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id
- Penggugat dapat meminta bantuan pada Pojok Ecourt yang disediakan di PTSP Pengadilan Negeri Sampang
- Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai :
a. Identitas penggugat dan tergugat;
b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
c. Tuntutan penggugat. - Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
TATA CARA PENDAFTARAN PERMOHONAN E-COURT
Syarat Pendaftaran Perkara Permohonan
1. Surat Permohonan
- Surat Permohonan yang diprint dan bertanda tangan.
- File Surat Permohonan dalam bentuk format pdf (bertanda tangan) dan doc yang disimpan dalam Flashdisk.
- Apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan Surat Permohonan, POSBAKUM PN Sampang memberikan pelayanan pembuatan Surat Permohonan.
- Berikut contoh surat permohonan :
2. Dokumen Bukti
1. Bukti untuk Kesalahan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Orangtua, apabila usia pemohon lebih dari 17 tahun
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Buku Nikah Orang tua
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
2. Bukti untuk Ganti Nama karena alasan tertentu
- Fotocopy KTP
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah Orang tua
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
3. Bukti untuk Ganti Nama karena Pindah Agama
- Fotocopy KTP
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah Orangtua
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ikrar Memeluk Agama Baru
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
4. Bukti untuk Perwalian Anak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Anak
- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa
- Fotocopy Sertifikat, seperti Tanah atau Bangunan
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
5. Bukti untuk Perwalian Masuk TNI
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Kematian
- Fotocopy KTP Anak
- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai Orangtua
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Dinazegel
- Fotocopy Silsilah Keluarga dari Kantor Desa Dinazegel
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
6. Bukti untuk Pengangkatan Anak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah Orang tua Kandung
- Fotocopy Surat Keterangan dari Panti Asuhan
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Fotocopy Surat Keterangan Pekerjaan dan Slip Gaji
- Fotocopy Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah
- Fotocopy Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui Kepala Desa tempat tinggal anak atau dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah
- Fotocopy Laporan Sosial dari Pekerja Sosial, untuk PNS pada Dinas Sosial Kabupaten orang yang ditunjuk oleh Lembaga Pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak
- Fotocopy Pengangkatan anak antar WNA dengan WNI harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan negara ybs.
- Fotocopy Surat izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten bagi anak angkat yang berasal dari Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak
- Fotocopy Surat izin dari Menteri Sosial (Kepala Dinas Sosial Provinsi) bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal (tidak menikah/janda/duda)
7. Semua fotocopy bukti dinasegel (Materai Rp 10.000 dan Cap) Pos dan di scan menjadi 1 file pdf disimpan di Flashdisk.
Proses Pendaftaran Perkara
- Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana pada PN Sampang wajib menggunakan E-Court.
- Penggugat yang didampingi oleh Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkara secara E-Court menggunakan akun Pengacaran yang sudah aktif. Sedangkan, bagi penggugat principal / masyarakat umum / instansi pemerintah/ badan hukum / kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah memiliki akun E-Court, Penggugat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online melalui e-Court
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Di posting tanggal :22-Jan-2026
Kamis, 22 Januari 2026 Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya....
| Selengkapnya |- SOSIALISASI IKAHI : PENGUATAN LITERASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SESUAI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Di posting tanggal :21-Jan-2026
Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang...
| Selengkapnya |- SERIFIKASI ASESOR AMPUH TAHUN 2026 SECARA DARING
Di posting tanggal :20-Jan-2026
Surabaya, 20 januari 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting berdasarkan Undangan No. 3/DJU/UND.OT1.6/I/2026. Kegiatan zoom dilaksanakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya. Bimbingan Teknis AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA MENGIKUTI ZOOM MEETING PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-13
Di posting tanggal :19-Jan-2026
Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Panitera, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Zoom Meeting Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





