Artikel
Prosedur Kasasi Perkara Perdata
-
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap Permohonan Kasasi.
-
Permohonan Kasasi dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
-
Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
-
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
-
Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
-
Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui Bank ke rekening Mahkamah Agung;
-
Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
-
Biaya Pemberitahuan (BP):
-
BP pernyataan Kasasi;
-
BP memori Kasasi;
-
BP kontra memori Kasasi;
-
BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
-
BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
-
BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;
-
BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
-
-
-
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
-
lembar pertama untuk pemohon;
-
lembar kedua untuk kasir;
-
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
-
-
Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
-
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
-
Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
-
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
-
Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
-
Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
-
Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
-
Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
-
Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
-
Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari / memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
-
Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
-
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
-
Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
-
Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
-
Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Sumber:
-Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Di posting tanggal :22-Jan-2026
Kamis, 22 Januari 2026 Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya....
| Selengkapnya |- SOSIALISASI IKAHI : PENGUATAN LITERASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SESUAI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Di posting tanggal :21-Jan-2026
Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang...
| Selengkapnya |- SERIFIKASI ASESOR AMPUH TAHUN 2026 SECARA DARING
Di posting tanggal :20-Jan-2026
Surabaya, 20 januari 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting berdasarkan Undangan No. 3/DJU/UND.OT1.6/I/2026. Kegiatan zoom dilaksanakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya. Bimbingan Teknis AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA MENGIKUTI ZOOM MEETING PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-13
Di posting tanggal :19-Jan-2026
Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Panitera, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Zoom Meeting Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas




