Artikel
Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Singkat
-
Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
-
Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari¬-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
-
Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
-
Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
-
Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
-
Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
-
Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
-
Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
-
Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
-
Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
-
Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
-
Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
-
Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
-
Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
-
Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
-
Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
-
Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
-
Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
-
BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
-
Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung-jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
-
Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
-
Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
Sumber diolah dari:
1.Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 28-29.
2.“Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 138-140. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
Senin, 04 April 2022 09:24 WIB.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jumat, 01 April 2022 11:37 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jumat, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya...
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2
Selasa, 29 Maret 2022 15:24 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International...
| Selengkapnya |- KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN
Kamis, 24 Maret 2022 12:53 WIB.
Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
Minggu, 03 April 2022
| Selengkapnya |- EVALUASI KINERJA DAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2022 PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Senin, 28 Maret 2022
Pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2022, telah diselenggarakan rapat evaluasi kinerja dan anggaran triwulan I tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M. Si. dengan didampingi oleh jajaran eselon...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS DAN SIMULASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI
Kamis, 24 Maret 2022
Dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi kriteria Zona Integritas (Zl) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis dan simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Permenpan Nomor...
| Selengkapnya |- PLT. DIRJEN BADILUM MENGHADIRI WORKSHOP DAN EVALUASI PMPZI OLEH BADAN PENGAWASAN MARI
Rabu, 23 Maret 2022
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1443 H
-
Berita Terbaru PT Surabaya
- PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Di posting tanggal :22-Jan-2026
Kamis, 22 Januari 2026 Pengadilan Tinggi Surabaya menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya....
| Selengkapnya |- SOSIALISASI IKAHI : PENGUATAN LITERASI PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN SESUAI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Di posting tanggal :21-Jan-2026
Surabaya, 21 januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Sujatmiko, S.H., M.H dan seluruh Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagai salah satu Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” yang...
| Selengkapnya |- SERIFIKASI ASESOR AMPUH TAHUN 2026 SECARA DARING
Di posting tanggal :20-Jan-2026
Surabaya, 20 januari 2026 – Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti sertifikasi Asesor AMPUH Tahun 2026 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting berdasarkan Undangan No. 3/DJU/UND.OT1.6/I/2026. Kegiatan zoom dilaksanakan di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Surabaya. Bimbingan Teknis AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan...
| Selengkapnya |- PENGADILAN TINGGI SURABAYA MENGIKUTI ZOOM MEETING PERTEMUAN RUTIN SARASEHAN INTERAKTIF BADAN PERADILAN UMUM (PERISAI BADILUM) EPISODE KE-13
Di posting tanggal :19-Jan-2026
Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersama para Hakim Tinggi, Hakim Tinggi Yustisial, Hakim Tinggi Adhoc Tipikor, Panitera, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Surabaya mengikuti Zoom Meeting Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya | - PENGADILAN TINGGI SURABAYA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DAN SARASEHAN DI SURABAYA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas




