w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Sampang Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampang Kelas II

JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74 Sampang. Telp. 0323 321010 Fax. 0323 326256

Email : pnsampang@gmail.com

Bangga Melayani BangsaASN BerAKHLAKSistem Informasi Pengawasan MA-RIe-CourtSistem Informasi Penelusuran Perkara


Logo Artikel

SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Seluruh warga Wilayah Hukum Kabupaten Sampang dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan secara online di Website Eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Sampang Kelas II; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan , pada lampiran poin IVe bahwa “Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara” memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

 

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

  1. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ );
  2. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang);
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy KK;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Fotocopy SKCK Legalisir;
  8. Foto Berwarna:
  • Untuk Persyaratan Kepala Desa Foto ukuran 4×6 (1 lembar).
  • Untuk Persyaratan Calon Legislatif Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
  • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto ukuran 4×6 (1 lembar);

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:

  1. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ );
  2. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  3. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang);
  4. Fotocopy KTP;
  5. Fotocopy KK;
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir;
  7. Fotocopy SKCK Legalisir;
  8. Foto Berwarna:
  • Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
  • Untuk Persyaratan Calon Legislatif Foto ukuran 4×6 (1 lembar);
  • Untuk Persyaratan Kepala Desa Foto ukuran 4×6 (1 lembar).
Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Dengan motto "A N G A K H O O" Amanah, Netral, Guyub, Agamis, Kreatif, Humanis, Optimis, Objektif Pengadilan Negeri Sampang selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.